Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Polres Tulungagung Dalami Dugaan Ilegalitas Truk Tangki BBM di JLS Besuki

104
×

Polres Tulungagung Dalami Dugaan Ilegalitas Truk Tangki BBM di JLS Besuki

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki ( Heru susanto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki, Jumat (28/11/2025). Penanganan kasus ini meluas dari sekadar kecelakaan lalu lintas menjadi penyelidikan mendalam terhadap legalitas kendaraan dan jenis muatan solar.

​Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa penyelidikan akan mengusut tuntas seluruh aspek, termasuk dugaan pelanggaran hukum di bidang distribusi BBM dan kepemilikan aset.

​Pelanggaran Lalu Lintas dan Misteri Kepemilikan Truk

​Dari pemeriksaan Unit Laka Satlantas, diketahui pengemudi truk berinisial R (55), warga Kedungwaru, Tulungagung. Petugas Lantas telah menindak sopir R dengan tilang karena penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280 UU LLAJ.

​Lebih lanjut, identifikasi kepemilikan kendaraan berpelat AG 9642 UT yang terdaftar atas nama PT BPI di Kecamatan Karangrejo menimbulkan tanda tanya.

​”Saat dilakukan pengecekan ke lokasi yang tercatat, perusahaan tersebut ternyata tidak ditemukan. Kami telah mengirimkan panggilan kepada pihak PT BPI untuk mengklarifikasi kepemilikan truk ini,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila, Rabu.

​Saat ini, truk yang sempat terguling tersebut telah diamankan di Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Tulungagung untuk penyelidikan lanjutan.

​Satreskrim Uji Laboratorium Solar, Dalami Subsidi atau Non-Subsidi

​Fokus utama Satreskrim kini beralih pada legalitas distribusi dan jenis BBM yang diangkut. Sekitar 6.000 liter solar yang tersisa (sisanya tumpah saat terguling) telah disita.

​Untuk memastikan spesifikasi BBM, sampel solar telah dikirimkan ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji diperkirakan akan keluar dalam waktu dua minggu ke depan.

​Penyidik telah memintai keterangan dari dua saksi awal: sopir truk berinisial R dan P, warga Besuki yang bertindak sebagai administrator PT KSE, perusahaan penerima solar.

​Diketahui, solar dikirim oleh PT LBP di Surabaya menuju PT KSE, yang berlokasi di Desa Besuki. Pengiriman ini bukan yang pertama, sebelumnya telah dilakukan dua kali pada Oktober dan November dengan volume 8.000 liter.

​Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Pihak Pengirim dan Perantara

​Proses penyidikan terus berlanjut. Hari ini, Rabu (3/12/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi penting:

  • ​D, perwakilan dari PT LBP (pihak pengirim solar).
  • ​H, pihak perantara yang menghubungkan PT LBP dan PT KSE.

​Panggilan klarifikasi juga ditujukan kepada pimpinan serta karyawan PT KSE untuk mendalami operasional perusahaan penerima solar tersebut.

​“Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari sopir, perusahaan pengirim maupun penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut,” tegas AKP Ryo Pradana. Beliau menambahkan, Polres Tulungagung berkomitmen untuk mengusut tuntas aspek legalitas distribusi BBM dalam kejadian ini secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *