TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, yang didukung oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) aneka jenis rokok dengan total kerugian sebesar Rp 378.493.250.
Kasus pencurian ini terjadi pada 25 Maret 2025 di gudang stok point PT. Sumber Trijaya Lestari, Tulungagung. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang diduga merupakan spesialis bobol toko dan gudang distributor rokok area Jawa-Bali.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto mengatakan Pada 2 Juni 2025, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka, yaitu Edi Kurniawan, Fatkhul Maarif, dan Muhammad Rizki, yang merupakan warga Kabupaten Magelang. “Saat dilakukan penangkapan, 2 tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.” Terangnya, Selasa (10/6/2025)
Tersangka Muhammad Rizki dapat diamankan dan mengakui telah melakukan pembobolan di gudang stok point PT. Sumber Trijaya Lestari. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk linggis, tas, dan pakaian.
“Polres Tulungagung dan Polda Jatim akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku” pungkas Nanang.
Reporter : Anang