TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap 14 pelaku penerbangan balon udara berisi petasan yang merusak rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, pada Minggu (13/4/2025) pagi. Semua pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, mengatakan bahwa pasca kejadian, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menemukan titik awal balon udara berisi petasan tersebut diterbangkan. Dari keterangan sejumlah saksi, mereka mengamankan 14 pelaku yang semuanya masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah merencanakan untuk membuat balon udara berisi petasan sejak bulan Ramadan. Mereka lalu mengumpulkan iuran dan membeli bahan pembuat petasan secara online. Kekurangan iuran yang terkumpul ditutup oleh salah seorang pelaku.
Balon udara yang digantungi petasan tersebut memiliki ukuran tinggi 11 meter dan diameter 14 meter. Balon udara ini digantungi dengan 50 buah petasan, sebanyak 47 petasan ukuran 4 cm dan 3 petasan ukuran 20 cm. Salah satu petasan berukuran besar ini yang jatuh dan merusak rumah warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat. Namun, polisi mengedepankan sistem peradilan anak karena semua pelaku masih berusia di bawah umur. “Kasus ini akan ditangani dengan mengedepankan sistem peradilan anak,” pungkas Kompol Arie.
Reporter: Anang