TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung berhasil menangkap 25 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2025.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, penangkapan kasus narkoba dilakukan selama 22 hari.
“Kami berhasil mengungkap 16 kasus yang terdiri atas 11 kasus narkotika, tiga kasus obat keras berbahaya, dan dua kasus minuman keras,” kata AKBP M Taat.
Dari 25 tersangka, 22 di antaranya adalah laki-laki dan tiga perempuan.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 119,86 gram, pil dobel L 25.740 butir, serta 384 botol arak Bali berukuran 600 ml.
“Kami juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti 20 unit handphone, 19 buah pipet, 16 bong, uang tunai sebesar Rp 1.335.000, serta timbangan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Yudhistira, mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh para pengedar sabu-sabu adalah sistem ranjau.
“Jadi barang akan diletakkan di tempat tertentu, kemudian dia menyuruh kurir untuk mengambilnya,” kata Yudhistira.
Transaksi pembayaran pembelian dan penjualan sabu-sabu juga dilakukan melalui transfer antarbank.
Dari analisis yang dilakukan kepolisian, mayoritas peredaran narkoba dan minuman keras di Tulungagung berada di wilayah perkampungan.
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk menjaga keluarga masing-masing dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Jangan sampai anak-anak kita atau keluarga kita terjerumus,” kata Taat.
Saat ini, 25 tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Anang