TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap AY warga Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang merupakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
\”AY ini sengaja membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dengan jumlah banyak, melebihi batas ketentuan oleh Pertamina. pelaku sengaja membeli BBM subsidi itu dengan menggunakan roda empat yang telah dimodifikasi,\” kata Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Mujiatno , Selasa (12/12).
Baca Juga : Sejumlah Remaja Asal Tulungagung Terima Bantuan Alat Penerima Manfaat
Mujiatno mengungkapkan pelaku ini ditangkap petugas di jalan raya kauman Tulungagung saat membawa BBM subsidi jenis pertalite. sebanyak 420 Liter .
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan adanya 420 liter yang berada di dalam kendaraan yang ditutup terpal.
\”Kendaraan tersebut dimodifikasi lalu ditutup terpal dengan menambah tandon,\” ujar Mujiatno.
Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di Tulungagung lalu dijual ke warung eceran dan Pertamini.
\”AY melakukan aksinya setiap tiga hari hingga empat hari sekali\” Imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyata kijang KF 20 pick up warna hijau no pol AG 8520 RL yang telah dimodifikasi bak nya, 420 liter BBM jenis pertalite yang berada di dalam bak yang di modifikasi dan 1 buah selang.
Baca Juga : Kantor Bersama Samsat Tulungagung Punya “Pelita Indah”, Ini Penjelasan Kasat Lantas
\”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UURI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang – undang Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan”, tandasnya.
Reporter : Anang