Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Dalam Operasi Sikat Semeru 2022

69
×

Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Dalam Operasi Sikat Semeru 2022

Sebarkan artikel ini
Ops Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG,AJTTV.com — Ops Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan Polres Tulungagung pada tanggal 19 hingga 30 September 2022 berhasil mengungkap 35 kasus mengamankan 33 orang pelaku dengan sasaran Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan dari 35 kasus yang diungkap terdiri dari Pencurian Sepeda motor sebanyak 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan / Pencurian Biasa 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus.

\”Dari pengungkapan kasus tersebut yang telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung adalah, 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime.\” Kata Eko Hartanto didepan Wartawan , Senin (3/10/2022).

Eko menjelaskan kasus tersebut Untuk Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa. Lainya dari Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor. Untuk Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa.

Sementara Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.

“kasus yang diungkap didominasi kasus Curat dan Cursa sebanyak 19 kasus,” tambahnya.

Eko menandaskan sebagian dari pelaku merupakan anak – anak sehingga tidak dilakukan penahanan.

Meski demikian proses hukum untuk pelaku dibawah umur tetap berlanjut dan nantinya dilakukan diversi serta ada beberapa perkara yang dilakukan Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.

“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya 3 unit kendaraan bermotor berbagai serta barang bukti lainya.

Dari pengungkapan 35 kasus tersebut, 14 kasus masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Dari 7 kasus yang ditargetkan kita telah melebihi target \” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai sasaran Ops Sikat Semeru 2022 tersebut adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.

Penulis : Adimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *