TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polsek Ngunut Polres Tulungagung mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah teras Gudang Tehnik di Dusun Jati Desa Pandansari Kecamatan Ngunut.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib.
Korban, Frendi Willian Arianto, mendapati bahwa barang-barang peralatan kerja telah hilang dari gudang tehnik. Korban kemudian mencari informasi tentang kejadian tersebut dan mencurigai salah satu tersangka, KAI, karena seorang residivis dan sering mengambil barang-barang di lingkungan desa.
Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib, korban bersama perangkat desa Balesono mendatangi rumah tersangka KAI dan menanyakan serta mengintrogasi. KAI kemudian mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama dengan temannya, FAS.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut. Pelaku kemudian di amankan dan dilakukan penyitaan terhadap barang yang diambil tersangka serta satu unit sepeda motor yang digunakan beraksi.
Kedua tersangka, KAI (21) warga Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan FAS (16) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana.
Reporter : Anang