TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NHW (26), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. NHW diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja.
Penggelapan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari manajer operasional PT TRIOS, perusahaan tempat NHW bekerja. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 23 April 2025, setelah adanya kendala pengiriman barang di salah satu outlet mereka, Toko Lani.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa NHW telah menggelapkan uang hasil penjualan barang produk lada senilai Rp 164,5 juta. Petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap NHW pada Senin, 9 Juni 2025.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karangwaru, Tulungagung,” kata Ipda Nanang, Senin (16/6/2025).
NHW kini dihadapkan pada proses penyidikan dan penegakkan hukum dengan jeratan Pasal 374 KUH Pidana.
Reporter : Anang