JAKARTA, AJTTV.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Satgas ini sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberantas praktik pungutan liar dengan tugas menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli. Menurutnya, pembubaran ini merupakan langkah untuk mengefisiensi tindakan karena telah ada tiga institusi penegakan hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Sebelumnya, Mahfud MD, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli pada 2021, mengingatkan anggota Saber Pungli untuk tidak terjebak dalam mafia hukum. Ia mengaku mendapatkan laporan bahwa anggota Saber Pungli sering meminta uang kepada perusahaan, yang tidak seharusnya dilakukan oleh Saber Pungli karena itu adalah tugas penegak hukum.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter : Rukiyanto