TULUNGAGUNG, AJTTV.COM –Seorang Pria asal Kelurahan Bago Tulungagung ditangkap Polisi setelah kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Pria berinisial ST (38) ditangkap Satreskoba pada Jumat (29/11) dengan barang bukti sebanyak 32.45 setelah melalui proses penyelidikan yang didapat dari sejumlah saksi.
\” Pengungkapan kasus ini , berawal dari informasi masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan.\” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Sabtu (30/11).
Setelah mendapat kepastian soal adanya transaksi , Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku dirumahnya.
\” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik dan ditaruh didalam tas \” kata Pandia.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung .Meski mengaku hanya sebagai kurir , Polisi tidak bergeming dan masih mengembangkan kasus tersebut.
Selain mengamankan sabu , Polisi menemukan barang bukti lain berupa Alat hisap sabu ,Uang diduga hasil transaksi , plastik bekas pembungkus sabu serta timbangan digital,
\” Upah dia dalam satu kali pengiriman sebesar Rp 1.500.000 dan dari pengakuanya barang haram itu didapat dari seseorang dengan sistem putus.\” papar Kapolres.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C_ sant