KEDIRI, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan cabul di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) dan menyasar korban yang masih berusia di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial EPU (40) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sedangkan korban berinisial NM (17) pelajar asal Kecamatan Ngadiluwih. Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam di kediamannya.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, pelaku melakukan tindakan tidak pantas di hadapan korban setelah melihat dua remaja perempuan di pinggir jalan. “Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan korban. Setelahnya, pelaku sempat menghampiri dan berbicara kepada korban sebelum pergi meninggalkan lokasi dengan memegang pantat korban,” terang Ipda Hery, Jumat (20/6/2025).
Korban yang merasa terganggu dan ketakutan segera menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Lubis Murtono