Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Pria Surabaya Ditangkap di Terminal Lamongan Saat Hendak Edarkan Sabu

37
×

Pria Surabaya Ditangkap di Terminal Lamongan Saat Hendak Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria asal Surabaya / Ist

LAMONGAN, AJTTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria asal Surabaya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Tersangka, Imam S (36), diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di area Terminal Bus Lamongan pada Senin (18/9/2025) malam.

​Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan kejadian tersebut, menyebut bahwa Terminal Lamongan sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

​”Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di terminal, dan setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim segera bergerak ke lokasi,” jelas Ipda M. Hamzaid, Sabtu (20/9/2025).

​Saat ditangkap, Imam S baru saja turun dari bus dan terlihat menuju salah satu titik di dalam terminal untuk bertemu calon pembelinya. Petugas yang telah mengintai gerak-geriknya langsung menyergap pelaku. Imam tidak melakukan perlawanan saat dibekuk.

Polisi Sita 3,53 Gram Sabu dan Ponsel sebagai Bukti

​Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 3,53 gram. Selain itu, sebuah ponsel Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba juga turut diamankan. Polisi juga menemukan plastik klip kosong dan sobekan isolasi hitam di lokasi penangkapan.

​”Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda M. Hamzaid.

​Atas perbuatannya, Imam S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter : Kuswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *