22 remaja yang berhasil diamankan oleh tim Kepolisian Mojoagung, mereka melakukan aksi konvoi dan membuat keributan di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, AJTTV.COM – Sebanyak 22 remaja yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan di bawah umur, bersama 12 unit sepeda motor, diamankan oleh Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (20/9) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah mereka terlibat dalam aksi konvoi yang meresahkan dan membuat onar di wilayah tersebut.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aksi sekelompok pemotor yang melakukan konvoi dari Peterongan menuju Mojoagung. Sekitar pukul 02.00 dini hari, saat berada di kawasan Ringroad Mojoagung, tepatnya di Dukuhdimoro, kelompok ini berpapasan dengan dua remaja lain. Merasa terancam, dua remaja tersebut meninggalkan motornya dan melarikan diri, sementara kelompok konvoi ini merusak motor yang ditinggalkan.
”Warga segera melaporkan kejadian itu kepada kami, dan tim langsung melakukan penyisiran,” kata Kompol Yogas. “Kami berhasil menemukan mereka masih berada di sekitar Ringroad dan berhasil mengamankan 22 remaja serta 12 motor.”
Menurut data kepolisian, para remaja yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Wonosalam, Bandarkedungmulyo, Mojoagung, Mojowarno, Jombang kota, hingga satu remaja perempuan dari Nganjuk. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mereka memang sengaja melakukan konvoi untuk berbuat onar.
”Dari pengecekan ponsel, tidak ada bukti mereka berafiliasi dengan gengster,” tegas Yogas. “Beberapa di antaranya memang ikut perguruan silat, tetapi tidak ada atribut seragam. Kami menilai ini murni kenakalan pelajar yang konvoi saja.”
Setelah menjalani pendataan dan interogasi, para remaja ini diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tua dan guru dari sekolah masing-masing. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan.
”Mereka semua menangis di depan orang tua masing-masing,” tambah Kompol Yogas.
Sementara itu, 12 unit motor yang diamankan dikenai sanksi tilang dan ditahan di Mapolsek Mojoagung selama tiga minggu. Motor tersebut baru bisa diambil setelah semua kelengkapan surat dan spesifikasi teknisnya terpenuhi.
Reporter : Deni