TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – IM pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diamankan Polisi setelah membawa kabur Hp jenis iPhone milik korbannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan awalnya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu membeli sebuah HP dengan cara COD pada 7 Desember 2023 dengan korban inisial B warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Baca Juga : Kebakaran di Trenggalek, Sapi Harga Puluhan Juta Selamat
“Korban menjual hp jenis IPhone 12 Pro Max, kemudian hp korban akan dibeli oleh tersangka dengan cara COD, janjian ketemu di JL. P. Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem setelah itu hp di bawa tersangka yang katanya ingin di periksakan kondisinya kepada temannya.Setelah ditunggu tersangka tidak kembali\” terangnya, Senin (18/12/2023).
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya pada 15 Desember 2023 beserta Barang Bukti 1 buah Hp Jenis I Phone 12 Pro Max beserta Dusbooknya dan 1 lembar nota Pembelian.
Baca Juga : Kebakaran di Trenggalek, Sapi Harga Puluhan Juta Selamat
\”Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP.\” Pungkas Mujiatno.
Reporter : Anang