Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Putusan MK Ubah Wajah Pasal 8 UU Pers: Kini Karya Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, Ketua AJT Beri Apresiasi Tinggi

12
×

Putusan MK Ubah Wajah Pasal 8 UU Pers: Kini Karya Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, Ketua AJT Beri Apresiasi Tinggi

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah peta perlindungan hukum jurnalis di Indonesia melalui putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menjadi “perisai baja” bagi insan pers, memastikan bahwa karya jurnalistik tidak dapat ditarik ke ranah pidana maupun perdata sebelum melewati mekanisme Dewan Pers.

​Perubahan Fundamental Pasal 8 UU Pers

​Fokus utama uji materiil ini terletak pada Pasal 8 UU Pers. Bunyi Awal Pasal 8 yaitu “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” > (Bunyi asli ini dinilai terlalu normatif dan multitafsir, sehingga sering kali jurnalis tetap dikriminalisasi menggunakan UU ITE atau KUHP).

​Bunyi Setelah Putusan MK, Pasal ini kini memiliki makna baru yang lebih tegas, yakni: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum atas karya jurnalistik yang dihasilkan dan tidak dapat diproses secara pidana atau perdata sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

​Perubahan ini menegaskan bahwa sengketa terkait produk berita wajib diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi di Dewan Pers sebagai jalur tunggal (lex specialis).

​Ketua AJT: Perlindungan bagi Wartawan Termasuk di Daerah Kini Nyata

​Merespons putusan bersejarah tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) Catur Santoso menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya. Menurutnya, penegasan pada Pasal 8 ini adalah jawaban atas ketakutan yang dialami wartawan selama puluhan tahun.

​”Kami di AJT sangat mengapresiasi keberanian MK. Perubahan bunyi Pasal 8 ini sangat fundamental. Selama ini kalimat ‘mendapat perlindungan hukum’ itu sangat mengambang. Sekarang, dengan penegasan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana sebelum ke Dewan Pers, wartawan—termasuk kawan-kawan yang bertugas di daerah—memiliki jaminan keamanan yang nyata,” ujar Catur, Senin (19/1/2026).

​Menepis Ancaman Kriminalisasi di Daerah

​Catur menambahkan, wartawan yang bertugas di daerah sering kali menjadi sasaran empuk laporan pidana oleh pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak boleh lagi langsung memproses laporan pidana jika objeknya adalah produk pers.

​”Wartawan di daerah sering berhadapan langsung dengan konflik kepentingan. Putusan ini melindungi mereka agar tidak mudah ‘dikandangkan’ hanya karena berita. Namun, ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya.

​Edukasi untuk Penegak Hukum

​Pihak AJT juga meminta agar Kepolisian dan Kejaksaan segera menyosialisasikan putusan MK ini hingga ke tingkat Polsek dan daerah. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi pemanggilan wartawan dalam kapasitas sebagai tersangka terkait pemberitaan tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pers.

​”Mari kita jadikan ini momentum untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. Kemerdekaan pers kini punya fondasi hukum yang sangat kokoh,” pungkas Catur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *