Bupati Tulungagung Gatut Sunu ( anang ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menerbitkan aturan ketat demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.8/269/20.01.02/2026, seluruh operasional tempat hiburan malam diperintahkan berhenti total.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif, tenteram, dan tertib selama bulan puasa hingga pasca-lebaran.
Hiburan Malam: Tutup Sebulan Penuh
Pemkab Tulungagung tidak memberikan toleransi bagi jenis usaha hiburan yang berpotensi memicu keresahan. Larangan beroperasi ini berlaku efektif mulai awal Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. Beberapa jenis usaha yang wajib tutup adalah Kafe Karaoke, Panti Pijat (termasuk jenis Shiatsu) dan Tempat hiburan malam sejenis lainnya.
”Secara tegas kami minta tutup. Tidak boleh ada operasional selama Ramadan guna menghormati warga yang beribadah,” tegas Gatut Sunu, Senin (23/2/2026).
Bisnis Kuliner Tetap Jalan, Tapi Pakai ‘Tabir’
Berbeda dengan hiburan malam, sektor kuliner seperti restoran, kafe, warung kopi, hingga UMKM tetap diizinkan beroperasi di siang hari. Namun, Pemkab memberikan syarat khusus sebagai bentuk toleransi.
Para pelaku usaha kuliner wajib memasang tabir atau tirai penutup. Tujuannya agar aktivitas makan dan minum pelanggan tidak terlihat secara mencolok dari luar. “Kegiatan ekonomi tetap boleh jalan, asalkan tetap menjaga etika dan menghargai mereka yang sedang berpuasa,” imbuhnya.
Ronda Tanpa ‘Sound Horeg’ & Larangan Petasan
Selain aturan usaha, Bupati juga menyoroti aktivitas sosial masyarakat selama Ramadan.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan (polusi suara) dan hanya dilakukan menjelang waktu sahur dan melarang keras pembuatan, penjualan, hingga penyalaan petasan serta penerbangan balon udara. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan fisik.
”Kami ingin memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan keamanan dan keselamatan lingkungan,” pungkas Bupati.












