Blitar – Masyarakat Kabupaten Blitar harus mengubur mimpinya bisa melaksanakan resepsi pernikahan di massa Pandemi covid -19.
Meski begitu acara akad nikah diijinkan dengan catatan memberitahukan kepada tim gugus tugas setempat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi kepada wartawan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020.
\”Satpol PP Kabupaten Blitar belum mengizinkan kegiatan resepsi pernikahan dimasa pandemi Covid-19. Hal ini berlaku khususnya bagi zona yang masih berstatus rawan penyebaran virus corona. \” Kata Rustin Sabtu (15/08).
Menurutnya resepsi pernikahan hanya boleh digelar apabila sudah masuk zona hijau. Asalkan dengan izin yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, Desa/Kelurahan.
\”Jika tetap menggelar resepsi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar mengkhawatirkan akan muncul klaster baru. \” Tegasnya.
Meski demikian untuk akad nikah tetap diberikan izin dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengumpulkan banyak orang. Jika nanti ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi sosial seperti menghafalkan Pancasila dan bersih-bersih tempat umum.
Rustin mengimbau, masyarakat yang akan merayakan berbagai lomba dalam peringatan HUT RI ke 75 agar ditunda dulu. Apalagi, jika lomba perayaan HUT RI ke 75 menimbulkan kerumunan orang.
Reporter : Hariyanto
Editor : C sant