TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menggelar operasi cipta kondisi pada Sabtu malam (14/6/2025) di beberapa tempat karaoke dan rumah kos di Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Ngunut. Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua anak perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke.
Selain itu, petugas juga menyita 24 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari empat lokasi karaoke yang digeledah. Pemilik usaha hiburan malam tersebut langsung diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumarno, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan warga terkait peredaran minuman keras dan praktik-praktik menyimpang di tempat hiburan malam.
“Satpol PP akan memanggil pemilik tempat hiburan untuk klarifikasi dokumen perizinan usahanya. Jika sudah habis, akan kami arahkan untuk segera diperbarui,” tegas Sumarno,Minggu (15/6/2025).
Sementara itu, terkait praktik eksploitasi anak, Sumarno menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah Kepolisian. “Satpol PP akan tetap mendampingi dalam pengawasan aspek perizinan,” tambahnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan nilai-nilai moral, terutama menjelang momentum libur panjang dan perayaan keagamaan yang membutuhkan suasana kondusif.
Reporter : Anang