Petugas Gabungan Sita Minuman Keras Ilegal dari warkop karaoke
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung melakukan razia besar-besaran terhadap warung kopi (warkop) karaoke yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal pada Sabtu (26/7/2025) malam.
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, petugas menyasar lima titik warkop karaoke di Tulungagung. Hasilnya, puluhan botol miras tanpa izin edar disita dari empat lokasi. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung.
Selain menyita miras, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha. Sebagian besar warkop karaoke diketahui memiliki izin, namun masa berlaku dokumen tersebut telah habis. Pemilik usaha diminta hadir ke kantor Satpol PP pada Senin (28/7) untuk klarifikasi dan membawa dokumen izin.
Petugas juga menegaskan aturan pembatasan jam operasional warkop karaoke, yang hanya diperbolehkan buka mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB. Kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung Sumarno mengatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Selama razia kami tidak menemukan adanya pekerja pemandu lagu di bawah umur. Tapi pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” pungkasnya.
Reporter : Anang