TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tim gabungan dari Satpol PP Tulungagung ,Polsek dan Koramil Tulungagung Kota melakukan razia rumah kos, Rabu (11/10/2023).
Dalam razia itu mereka menyasar sedikitnya 5 rumah kos di Wilayah Kecamatan Tulungagung.
Baca Juga : Polres Tulungagung Ikuti Dialog Publik Pilpres 2024
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat adanya kecurigaan pemuda bersama janda di salah satu rumah kos.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan,dalam razia itu petugas memergoki satu pasangan bukan suami istri dalam kamar dengan keadaan terkunci.
Pasangan ini adalah NM (21), seorang janda asal Desa Singgit, Kecamatan Bandung; dan WZP (21), pria asal Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Blitar.
“Dari 5 rumah kos tim gabungan menemukan 1 pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kos dengan kondisi pintu terkunci,” jelasnya.
Dihadapan petugas, keduanya mengakui bukan pasangan suami istri, sehingga dibawa ke Mako Satpol PP Tulungagung untuk mendapatkan pembinaan.
Keterangan petugas, WZP merupakan pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sedangkan NM merupakan janda cerai hidup.
Baca Juga : Jurnalis Trenggalek Ikuti Diskusi Panel dan Pelatihan Peliputan Pemilu 2024
Sumarno menjelaskan selain meminta keterangan dan menulis surat pernyataan pada keduanya, Satpol PP juga menghadirkan keluarganya di Kantor Satpol PP.
\”Untuk memberi efek jera, kedua keluarga pasangan itu diminta untuk menjemputnya di Kantor Satpol PP Tulungagung\” imbuhnya.
Seringnya mendapat laporan penyalahgunaan rumah kos sebagai lokasi mesum, Terang Sumarno ,
membuat pihaknya harus melakukan razia.
Reporter : Anang