Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo (depan) dalam sebuah kegiatan di Rutan. (Foto: Istimewa)
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Sebanyak 263 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka selama menjalani masa pidana.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, dari 264 usulan yang diajukan, satu orang masih dalam proses verifikasi di pusat. Dari total penerima, 241 orang mendapatkan remisi umum I, sementara 21 orang lainnya menerima remisi umum II.
Selain itu, Rutan Trenggalek juga memberikan remisi dasawarsa kepada 273 warga binaan. Remisi ini mencakup 254 orang penerima remisi dasawarsa I, tujuh orang remisi dasawarsa II, dan 11 orang remisi dasawarsa pengganti denda I. Ada juga satu orang yang menerima remisi dasawarsa pengganti denda II.
”Ini menjadi momen berharga bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan baru,” ujar Rachmad.
Dari seluruh penerima remisi, 14 warga binaan dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025. Tujuh di antaranya bebas berkat remisi umum, dan tujuh lainnya berkat remisi dasawarsa.
Meskipun pemberian remisi ini sedikit mengurangi kepadatan hunian rutan, Rachmad menegaskan bahwa tidak semua warga binaan berhak menerimanya. Remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat ketat, seperti sudah berstatus narapidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.
”Remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Kami berharap mereka yang bebas bisa benar-benar kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Rachmad.
Reporter : Ari Temi