Rencana Pembangunan Tol Tulungagung – Kepanjen Tahap Konsultasi Publik |
TULUNGAGUNG ( AJTTV.com) – Rencana Pembangunan ruas jalan tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen telah memasuki tahapan konsultasi Publik .
Ruas jalan tol tersebut memiliki panjang kurang lebih 99,198 kilometer dan trase ruas jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Tulungagung sepanjang kurang lebih 33,4 kilometer.
Tujuan dari pembangunan jalan tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen guna meningkatkan ekonomi kawasan termasak pengembangan wilayah kabupaten dengan harapan dapat memberikan dampak positif dengan meningkatnya efisiensi kegiatan ekonomi dan menunjang pembangunan kawasan strategis.
Hal itu disampaikan Tim Lingkungan Final Bussiness Case, Sugihartini, dan Ridwan Hoesin di Tulungagung pada Selasa (22/2).
Adapun manfaat pembanguan ruas jalan tol , menurut Sugihartini untuk penghematan waktu tempuh perjalanan sehingga dapat menghemat biaya operasional kendaraan sekaligus penghematan akibat penurunan beban emisi kendaraan bermotor serta dapat menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas.
Sebelum dilakukan pembangunan konstruksi jalan tol, terlebih dahulu harus dilakukan tahapan yaitu konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup dengan keterlibatan masyarakat guna memenuhi prinsip dasar kesetaraan posisi diantara para pihak terkait, transparansi dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah atas prinsip keadilan dan kebijaksanaan, koordinasi, komunikasi dan kerjasama diantara para pihak terkait dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan atas rencana kegiatan pembangunan jalan tol yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Adapun 7 wilayah Kecamatan dan 43 Desa yang akan dilalui proyek jalan tol Ruas Tulungagung-Blitar-Kepanjen adalah sebagai berikut:
Kecamatan Boyolangu
Desa Bono;
Desa Boyolangu;
Desa Karangrejo;
Desa Tanjungsari;
Desa Wajak Kidul;
Desa Wajak Lor; dan
Desa Waung.
Kecamatan Gondang
Desa Bendo;
Desa Dukuh;
Desa Kendal;
Desa Notorejo;
Desa Rejosari;
Desa Sepatan; dan
Desa Tawing.
Kecamatan Kedungwaru
Desa Plosokandang; dan
Desa Ringinpitu
Kecamatan Ngunut
Desa Kacangan;
Desa Karangsono;
Desa Pandansari;
Desa Purworejo;
Desa Samir;
Desa Sumberejo Kulon;
Desa Sumberejo Kidul; dan
Desa Sumberingin Kulon.
Kecamatan Rejotangan
Desa Banjarejo;
Desa Blimbing;
Desa Jatidowo;
Desa Karangsari;
Desa Pakisrejo;
Desa Panjerejo;
Desa Rejotangan;
Desa Sumberagung;
Desa Tanen;
Desa Tegalrejo;
Desa Tenggur; dan
Desa Tugu.
Kecamatan sumbergempol
Desa Doroampel;
Desa Podorejo;
Desa Sambijajar;
Desa Tambakrejo; dan
Desa Wonorejo
Kecamatan Tulungagung
Kelurahan Kedungsoko; dan
Kelurahan Kutoanyar.
Penulis : c sant