Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Residivis Kambuhan Asal Blitar Kembali Berulah, Ditangkap Polsek Rejotangan karena Curi Uang

3
×

Residivis Kambuhan Asal Blitar Kembali Berulah, Ditangkap Polsek Rejotangan karena Curi Uang

Sebarkan artikel ini

Tersangka UJ (57) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar beserta barang bukti diamankan Polsek Rejotangan. / ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Jejak kriminal seorang perempuan paruh baya asal Blitar kembali terhenti setelah aksinya mencuri uang berhasil digagalkan oleh kesigapan Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Tulungagung. Pelaku, yang diketahui merupakan seorang residivis atau pernah dihukum karena kasus serupa, kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Kronologi Penangkapan di Rejotangan

​Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Rejotangan setelah adanya laporan kehilangan uang yang dialami oleh salah satu warga setempat. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman saksi, Unit Reskrim segera mengidentifikasi pelaku.

​Penangkapan terhadap perempuan paruh baya tersebut dilakukan tanpa perlawanan. Petugas kini tengah mendalami modus operandi yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya di berbagai lokasi, khususnya di wilayah perbatasan Tulungagung dan Blitar.

​Kepolsek Rejotangan AKP Kasianto  membenarkan penangkapan ini. “Tersangka adalah Perempuan berinisial UJ (57) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini terbukti melakukan aksi pencurian uang  di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko,” jelasnya.

​Pelaku Diketahui Residivis

​Fakta mengejutkan terungkap setelah proses pemeriksaan identitas. Pelaku diketahui memiliki catatan kriminal dan merupakan residivis, yang mengindikasikan bahwa tindakan pencurian ini bukan kali pertama dilakukannya.

​Latar belakang residivis ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan perlunya pendalaman terkait faktor-faktor yang mendorong pelaku mengulangi tindak kriminal, meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti pencurian berupa sejumlah uang tunai telah diamankan di Mapolsek Rejotangan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang pencurian, dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *