Nganjuk , AJTTV.COM – Tiga orang diduga pengedar Narkoba ditangkap Satreskoba Polres Nganjuk pada Senin (5/6/2023).
Ketiga orang itu adalah SP (35) warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan kartoharjo dan AG (36) warga Kelurahan Werungotok, Kecamatan , Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan , penangkapan 3 orang pria tersebut terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“SP dan EK ditangkap sebelum melakukan transaksi di salah satu halte bus di wilayah Desa Cerme Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dengan barang bukti berupa 5,20 gram sabu yang diakui berasal dari AG(36),” kata IPTU Heru , Senin (12/6/2023).
Ia menambahkan penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembagan dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
\”Terangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan kepada mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika\” pungkasnys.
Reporter : Deny saputra