Foto Ilustrasi / TEMPO / Tony Hartawan |
TULUNGAGUNG ,AJTTV.com – Seorang residivis berinisial DN asal Desa Betak Kecamatan Kalidawir , Tulungagung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir , Jumat (13/5/2022) malam.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku mencuri pakan ikan pada bulan Maret 2021.
Saat bangun tidur Korban melihat pakan ikan yang ditaruh digudang lenyap. Sebelum menguras isi gudang pelaku merusak slot kunci pintu.
“Sekitar 14 sak masing-masing sak berat 30 kg hilang\”kata Anshori , Senin (16/5/2022).
Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap DN . Dalam pengakuanya dia beraksi bersama satu temanya yang kini masih buron.
Dihadapan petugas DN juga mengaku pernah melakukan pencurian ternak kambing di Desa Betak , Kalidawir sebanyak 6 TKP serta 1 TKP di wilayah kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
“Barang bukti yang disita petugas dari Korban 1 lembar kwitansi pembelian pakan ikan dan Dari pelaku 1 buah obeng min sebagai alat merusak slot kunci, 2 buah kaos warna putih kombinasi abu abu dan warna hitam” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Penulis : Murdi