TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – RSUD dr Iskak Tulungagung menggelar sosialisasi pencegahan persoalan hukum dengan menggandeng institusi kejaksaan.
Sebab persoalan hukum bisa menimpa siapa saja, baik bersifat individu maupun institusi. Pencegahan terjadinya persoalan hukum juga dalam rangka memberikan pelayanan yang aman dan nyaman terhadap pasien.
Baca Juga : Ada Apa Dengan Pembiayaan PTSL dan Ruang Kelas SDN 2 Gandong Tulungagung ?
Karenanya, sosialisasi yang mengusung tema Pencegahan Tindakan Pelanggaran Aspek Hukum Bidang Perumahsakitan, RSUD dr Iskak melibatkan para karyawan rumah sakit sebagai peserta.
“Rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara promotif, kuratif, rehabilitatif dan atau paliatif. Hal ini juga diatur dalam pasal 1 angka 10 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ujar Jaksa Pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Tulungagung, Fandi Ilham, S.H selaku pembicara.
Baca Juga : Dinkes Tulungagung Siapkan puluhan petugas medis di posko mudik Lebaran
Sosialisasi berlangsung di Ruang Soenarjo Sadikin, Kamis (28/03/2024). Fandi mengingatkan para karyawan bahwa rumah sakit memiliki tujuan melayani masyarakat.
Dalam kesempatan itu disampaikan juga prosedur penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menghadapi perselisihan. Bila terjadi pelanggaran tidak serta merta semua persoalan dibawa ke ranah hukum pidana.
Baca Juga : Tiga Oknum TNI AL diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Wartawan
”Hal itu tentu melewati mekanisme-mekanisme yang tentu diatur dalam UU,” jelasnya.
Keterangan serupa disampaikan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak, Sukiatun, yang mengatakan rumah sakit merupakan unit pelayanan publik (industri jasa) padat karya, yakni mulai pelayanan ke pasien datang hingga pasien pulang.
Baca Juga : Tim SAR Hentikan Operasi Pencarian Korban Longsor Bandung Barat
“Rumah sakit ini selain padat karya juga padat teknologi, padat sumber karya manusia dan tentunya padat masalah,” ujarnya.
Sukiatun berharap RSUD dr. Iskak terus bekerjasama dengan kejaksaan. Hal itu untuk mencegah terjadinya berbenturan dengan keluarga pasien dan vendor.
Melalui sosialisasi, rumah sakit dalam melayani masyarakat diharapkan tidak perlu takut lagi mendapat keluhan masyarakat. “Jika kita paham hukum paling tidak dapat mengatasi hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Anang