Nganjuk , AJTTV.COM – Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua remaja diduga mengedarkan Okerbaya jenis Pil dobel L .
Kedua orang tersebut adalah M H (26 ) yang berprofesi sebagai penjual bakso alamat Dusun Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk dan M F (18) bekerja di Bengkel Motor Alamat Dsn/Desa Sonobekel,Tanjunganom, Nganjuk.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 kit / 7 butir pil dobel L dibungkus grenjeng rokok, 1 (satu) buah Hp Merk Samsusng type J7 prime warna hitam serta 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y12 warna merah.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto kepada AJTTV.COM mengatakan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah warujayeng Nganjuk.
Selajutnya unit II Sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Jumat tanggal 24 April 2021 sekira jam 11.00 wib berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama THT alamat Patianrowo, Nganjuk dan M H dihotel Sederhana masuk Desa/Kecamatan Baron,Nganjuk dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan THT ditemukan beberapa barang bukti.
\”Anggota Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 kit / 7 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok disimpan disaku baju sebelah kanan\” terangnya, Minggu (18/4/2021).
Kepada Petugas THT mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari M H . Selanjutnya M H ikut diamankan beserta barang bukti 1 (satu) buah Hp Merk Samsung type J7 prime warna hitam disimpan disaku celana depan sebelah kanan.
HP tersebut kata Iptu Supriyanto di gunakan untuk alat komunikasi terkait jual beli okerbaya jenis pil LL .
\”Menurut pengakuan M H , okerbaya jenis pil LL pesanan dari teman perempuan\” imbuhnya.
Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M F ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y12 warna merah yang disimpan diatas meja dibengkel motor tempatnya bekerja.
MF mengaku membeli pil dobel L dari BST alamat Dsn. Sumberejo, Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk sekarang menjadi DPO.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
\”Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.\” Pungkasnya.
Reporter : Deny Saputra












