Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Satu Polsek Di Tulungagung Tidak Lagi Tangani Penyidikan Perkara Pidana

43
×

Satu Polsek Di Tulungagung Tidak Lagi Tangani Penyidikan Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ilustrasi

 

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto meyebut ada satu Polsek di wilayahnya yang tak lagi tangani penyidikan perkara pidana.

Example 300x600

\”Ada satu Polsek yaitu Tanggunggunung ,\” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto Melalui Kasubag Humas Iptu Trisakti kepada AJTTV.COM Jumat ( 2/4/2021).

Trisakti menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari Program Kapolri untuk mengfokuskan Polsek dalam kegiatan Harkambtibmas.

\”Jadi harapannya Polsek ini lebih bisa melakukan kegiatan preventif Harkambtibmas, sambang daerah sehingga tak terpecah fokusnya terhadap penanganan perkara,\” imbuh Trisakti.

Trisakti menuturkan, satu Polsek di Polres Tulungagung yang tak lagi melakukan proses penyidikan ini juga berdasarkan kriteria khusus. Salah satunya minimnya laporan masyarakat akan adanya kasus tindak pidana yang ditangani Polsek tersebut.

\”Kita mapping seluruh Polsek di Polres Tulungagung hasilnya ketemu satu Polsek yang jumlah laporannya di bawah 10. Karena itu inilah satu Polsek yang fokus untuk penanganan Harkambtibmas,\” jelas Trisakti.

Selain itu Iptu Trisakti mengatakan satu Polsek yang tak tangani penyidikan ini terus akan bertambah tergantung perkembangan situasi ke depan.

\”Semakin banyak Polsek yang tidak menangani penyidikan tindak pidana artinya semakin bagus\” ungkapnya.

Trisakti menuturkan, dengan pengalihan ini, diharapkan bisa mempercepat penanganan perkara.

\”Jumlah anggota di Polres Tulungagung cukup banyak dan mempunyai kompetensi. Sehingga dengan program ini justru mempercepat pelayanan hukum masyarakat Kabupaten Tulungagung,\” tuturnya.

Trisakti meminta masyarakat tetap bisa melapor kejadian atau peristiwa hukum yang dialami lewat Polsek.

\”Masyarakat Tanggunggunung tetap bisa melapor hanya yang menjadi pembeda penanganannya nanti akan dilimpahkan di Polres,\” jelas Trisakti.

Mengenai waktu pelaksanaan dari kebijakan ini, Trisakti menyampaikan semenjak Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 keluar.

\”Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur,\” pungkasnya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek) yang berisi tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya, ada 1.062 polsek di Indonesia yang tak bisa lagi melakukan penyidikan. Di Jatim, ada 209 Polsek yang termasuk dalam keputusan tersebut.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *