Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pemeriksaan sebagai Terdakwa Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

33
×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pemeriksaan sebagai Terdakwa Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

JAKARTA, AJTTV.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang ini akan dimulai pukul 09.00 WIB hari ini.

Example 300x600

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengonfirmasi agenda sidang tersebut. “Dari penundaan sidang minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh ketua majelis hakim, diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto,” ujar Takdir, Kamis (26/6/2025).

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020. Ia juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter : Rukiyanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *