Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Selundupkan Sabu didalam Lapas , Pasutri asal Tulungagung Ditangkap Polisi

51
×

Selundupkan Sabu didalam Lapas , Pasutri asal Tulungagung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG ( AJTTV.com ) – Petugas Lapas kelas II – B Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke Lapas setempat pada Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Example 300x600

Dari kasus tersebut Polisi berhasil meringkus 4 orang yang masuk jaringan dalam peredaran narkoba diLapas.

Keempat pelaku yakni, DDP (28) asal Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ENC alias SUR (26) warga binaan Lapas II B asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan istri DDP yg berinisial KYA (25) serta AEF, 25 (warga binaan Lapas II B Tulungagung) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko,menjelaskan Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi ada salah satu pengunjung sedang menjenguk warga binaan sedang membawa barang bawaan yang mencurigakan diduga Narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung menuju ke Lapas”, ujar Nenny ,Sabtu (22/1/2022).

Setibanya di Lapas kata Nenny anggota Satresnarkoba bersama petugas lapas melakukan pengecekan barang yang dicurigai dan setelah diperiksa, barang tersebut merupakan paket narkoba jenis sabu”, sambungnya.

Selanjutnya DDP dilakukan interogasi awal dan mengaku bahwa barang tersebut akan di serahkan kepada penghuni lapas.

“Rencananya, sabu tersebut akan dikirim kepada penghuni Lapas berinisial ENC alias SUR dan AEF atas permintaan kedua warga binaan tersebut,\” Imbuh Nenny.

Setelah melakukan interograsi terhadap DDP anggota Satresnarkoba mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pengecekan sepeda motor yang digunakan oleh DDP yang berada di tempat parkir Lapas.

“Sesampainya di parkiran Lapas, benar didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan didalam jok sepeda motor,” lanjut Iptu Nenny.

Kepada petugas DDP mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal saat pertemuan di jalan raya masuk kecamatan Sumbergempol.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung mengamankan istri DDP yg berinisial KYA dirumahnya dan kemudian keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penyidikan dan penahanan dirumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *