NGANJUK , AJTTV.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial GTW ditangkap Resmob Satreskoba Polres Nganjuk saat berada di Hotel masuk wilayah Baron Kabupaten Nganjuk ,Rabu (8 /9/2021) jam 14.30 Wib.
Perempuan berusia 25 tahun asal Dadapan Kecamatan Ngronggot , Nganjuk tak berkutik karena di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 Buah pipet kaca, Seperangkat alat hisap / bong serta barang bukti lainya.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu supriyanto membenarkan penangkapan tersebut .
Menurutnya setelah dilakukan penangkapan pelaku mengaku barang tersebut pesanan dari temanya bernama Panji warga Baron.
\”Benar unit Resmob Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga asal dadaban\” terang Supriyanto , Jumat (10/9/2021).
Kepada Polisi Pelaku mengaku mendapat sabu dari AW (43) Warga Jl. Sahabat No. 08 Kelurahan Kutorejo, Kertosono , Nganjuk.
Dari keterangan tersebut petugas segera melakukan penangkapan kepada AW saat berada di pasar Templek masuk Dsn Templek Kelurahan Kutorejo ,Kertosono.
\”AW ditangkap di lokasi pasar setempat dan ditemukan uang sisa hasil penjualan sabu yang masih disimpan disaku celana\” imbuhnya.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
\”Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.\”pungkasnya.
Reporter : Deny Saputra