Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 39 Tersangka Narkoba Dan Miras |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Sebanyak 37 kasus perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras berhasil diungkap jajaran satresnarkoba Polres Tulungagung.
Dari 37 kasus itu Polisi menetapkan 39 tersangka terdiri dari 36 pria dan 3 lainnya perempuan. Dari 39 tersangka itu 3 orang merupakan residivis.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers menjelaskan , ungkap kasus ini berlangsung selama dua bulan dari Februari hingga Maret 2002.
Para tersangka diamankan di 10 wilayah yang ada di Kabupaten Tulungagung dengan 36 TKP diantaranya di wilayah Kedungwaru Boyolangu ,Tulungagung Kota, Ngantru , Kauman , Ngunut , Rejotangan, Sumbergempol, Bandung dan Pucanglaban.
\”Wilayah Kedungwaru akan menjadi redzone yang harus dibersihkan Satresnarkoba Mengingat pengungkapan perkara narkotika dan miras didominasi oleh wilayah tersebut \” Kata Handono Subiakto , Senin (28/3).
Handono menjelaskan , Dari kasus ini Polisi berhasil menyita Barang bukti diantaranya 84,48 gram sabu , 3 butir Pil Extacy, 3.279 butir Pil Double L , 247 botol miras dari berbagai merk serta barang bukti lainya.
Tersangka kini diamankan di sel Tahanan Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
\”Para tersangka dijerat Pasal sesuai dengan perannya yaitu Pasal 114 sub pasal 112 Udang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / Pasal 197 sub Pasal 196 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan/ Pasal 142 Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen\” pungkasnya.
Penulis : Murdiono