TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kebebasan pers adalah fondasi penting dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme dan standar kompetensi yang terukur. Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Sertifikasi kompetensi wartawan bertujuan untuk memastikan bahwa para wartawan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika yang mumpuni dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Standar kompetensi ini mencakup pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip jurnalistik, kemampuan melakukan riset dan verifikasi informasi, teknik wawancara yang efektif, serta keterampilan menulis berita yang akurat, jelas, dan berimbang.
Catur Santoso, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung ( AJT ) menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan sangat penting untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. “Sertifikasi kompetensi wartawan adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam dunia pers. Ini bukanlah upaya untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebuah investasi strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).
Sertifikasi kompetensi wartawan juga memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan adanya sertifikasi kompetensi wartawan, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat meningkat, dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan mendidik.