Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Siaran TV Analog di Jabodetabek Resmi Dimatikan

71
×

Siaran TV Analog di Jabodetabek Resmi Dimatikan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi mematikan TV analog di Jabodetabek Foto : mbsnews.id

JAKARTA, AJTTV.COM – Pemerintah resmi mematikan TV analog pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Meski demikian, masih ada stasiun tv swasta yang masih bisa ditonton lewat analog.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Plate sebelumnya menyebutkan pemadaman siaran TV analog atau ASO dilakukan sesuai amanat Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dilakukan pada 2 November 2022.

Johnny menyatakan, ASO akan dilakukan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Adapun saat ini, migrasi siaran TV analog ke digital tersebut telah dilakukan di 8 kabupaten dan kota di 4 wilayah siaran dan Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan ASO pada 2 November 2022.

Pemadaman siaran TV analog ini juga didasarkan pada kesepakatan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Kedua pihak sepakat menyosialisasikan langkah ini secara masif dan membagikan set top box (STB) gratis dengan merata.

\”Kita harapkan pelaksanaan ASO di Jabodetabek pada 2 November bisa berjalan dengan baik,\” ujar Johnny pada pekan lalu.

Lebih jauh, Johnny memastikan ASO pada hari ini belum total digelar di seluruh wilayah Indonesia. \”Masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kita lakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah,\” katanya. Meskipun sebetulnya, menurut dia, pemerintah dan stasiun TV penyelenggara multiplexing (mux) sudah siap dari segi infrastruktur.

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Johnny, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan posko untuk ASO. Posko itu untuk menjawab bila nanti ada TV masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital karena belum tersedia STB bagi keluarga miskin.

Kementerian Kominfo telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog, namun masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang belum mematuhi aturan.

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, iNews, dan ANTV.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *