Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Sikat Judi Hingga ke Pelosok: Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online, Dadu, dan Sabung Ayam

16
×

Sikat Judi Hingga ke Pelosok: Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online, Dadu, dan Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini

Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online, Dadu, dan Sabung Ayam / Istimewa

PONOROGO, AJTTV.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Polda Jawa Timur, menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus total 12 tersangka dalam operasi serentak yang menyasar berbagai modus perjudian, mulai dari judi online (Judol), dadu konvensional, hingga sabung ayam. Penindakan tegas ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

​Operasi tersebut merupakan respons langsung terhadap keresahan masyarakat, khususnya terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi, baik di pinggiran kota maupun di wilayah pedesaan.

​Belasan Pelaku dari Berbagai Usia dan Lokasi

​Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari dua kecamatan, Sukorejo dan Ngebel, dengan rentang usia yang cukup lebar.

​Empat tersangka muda berasal dari Kecamatan Sukorejo, berinisial AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya merupakan kelompok usia lebih senior dari Kecamatan Ngebel, yaitu K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

​”Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat. Kami lakukan penggerebekan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebelumnya,” tegas AKP Imam Mujali.

​Penggerebekan Dramatis dan Pemantauan Intensif

​AKP Imam menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada pemantauan intensif yang telah dilakukan aparat sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Hasil pemantauan menemukan berbagai modus operandi yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar luput dari pantauan hukum.

​Khusus penertiban di arena judi sabung ayam dilaporkan berlangsung cukup dramatis. Sejumlah pelaku yang terkejut melihat kedatangan petugas mencoba melarikan diri, namun aksi pengejaran di sekitar lokasi berhasil melumpuhkan para terduga pelaku yang mencoba kabur.

​“Meskipun mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi, kami tetap bisa meringkus belasan pelaku perjudian ini,” ungkap AKP Imam. Ia menambahkan bahwa identitas pelaku lain yang terlibat masih terus didata untuk pengembangan kasus.

​Barang Bukti Disita, Ancaman Hukuman Berat

​Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut, termasuk ​Handphone yang digunakan untuk mengakses judi daring (Judol), Peralatan lengkap untuk judi dadu serta Perlengkapan yang digunakan untuk sabung ayam.

​Seluruh barang bukti tersebut disita sebagai alat bukti kuat dalam proses persidangan.

​Saat ini, ke-12 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

​“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu 10 tahun penjara. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas tuntas praktik perjudian di Ponorogo,” pungkas AKP Imam Mujali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *