Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sikat Uang Rp 135 Juta , Komplotan Penjahat Antar kota Dibekuk Polisi

54
×

Sikat Uang Rp 135 Juta , Komplotan Penjahat Antar kota Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – Perampok yang menggasak uang Rp 135 Juta di Desa / Kecamatan Boyolangu pada Selasa (3/11/2020) kemarin berhasil ditangkap Polisi. Mereka merupakan komplotan bengis Yang telah beraksi dibeberapa lokasi.

Pelaku beranggotakan 7 orang ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta saat hendak melarikan diri ke Bengkulu, Sumatera. Dari 7 pelaku , Dua diantaranya berhasil melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang ( DPO).

Example 300x600

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan Modus dari pencurian dengan cara ban kempes.Pelaku mengintai calon korban saat keluar dari bank.
\”Penangkapan ini berkat kerjasama antara Subdit Jatanras Polda Jogjakarta, Polres Bantul, Polres Trenggalek dan Polres Kediri.\” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Senin (9/11/2020).

Pandia menambahkan pelaku yang ditangkap Tim macan agung Polres Tulungagung adalah TS. Sementara EF warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kerinci, DF warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran dan JN warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sidang Dataran ditangkap satreskrim Polres Kediri.

\”Untuk pelaku lain yakni RN ditangkap Polres Trenggalek . Komplotan ini melakukan aksinya secara sistematis. Ada yang bertugas mengintai korban di bank, mengempeskan ban, dan mengambil uang di mobil.\” Jelas Pandia.

Dalam aksinya menurut Pandia , pelaku yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
menaruh paku dibawah ban .Setelah ban kempes calon korban dibuntuti .

Saat ban sudah kempes dan korban mencari tambal ban, pelaku melancarkan aksinya mengambil uang milik korban yang ditinggal di mobil.

Hasil kejahatan kata Pandia , banyak digunakan untuk bersenang – senang dan keperluan sehari- hari.

Atas perbuatanya Pelaku diancam dengan pasal 353 ayat 1 ke 4E KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya , warga Dusun Ngares Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek bernama Wakijan sedang mengalami kempes ban lalu berhenti di Toko ban. Saat itulah muncul orang tak dikenal mengambil uang Rp 135 juta yang ditaruh didalam Mobil.

Reporter : Purwanto
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *