TRENGGALEK , AJTTV.COM – Siswi SMK di Trenggalek menjadi korban seksual yang dilakukan dua pria asal Kecamatan Suruh Trenggalek.
Terkuaknya aksi bejat itu setelah beredar video dengan durasi 2 menit yang beredar luas di media sosial.
Kedua pelaku berinisial AN (30) dan GSG (43) sementara korbanya berusia 17 tahun.
Keduanya memaksa siswi SMK itu melakukan threesome atau hubungan seks bertiga.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono membeberkan kronologi kejadian ini. Kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku yang berada di Kecamatan Suruh.
Dari prakerin tersebut, korban dan pelaku AN saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. Selanjutnya, pada Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat kos.
Baca Juga : Edaaannn !! Lima Remaja Diduga Mesum di Salah Satu Masjid Tulungagung
Dari pertemuan itu selanjutnya pelaku mengajak salah satu temanya.Ketiganya lalu menyewa kamar di salah satu hotel di Trenggalek.
\”Jadi mereka sempat minum minuman keras terlebih dulu\” Ungkap Kapolres,Senin (14/8/2023).
Dalam kamar hotel, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan secara threesome bahkan aksi bejat itu sempat direkam oleh salah satu pelaku.
\”Ketiganya melakukan hubungan badan dan direkam akhirnya beredar luas di media sosial.
,\” ujar Gathut.
Baca Juga : Sambut HUT Pramuka ke-62, FPRB Tulungagung dan Kwaran Kauman Gelar Jambore
Video tersebut tersebar hingga kedua orang tua korban mengetahuinya. Akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kedua tersangka ke Polisi.
\”Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu,\” tutur Gathut.
Kedua pelaku AN dan GSG kemudian ditangkap di tempat terpisah.
Kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
\”Kedua pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana paling lama 15 tahun,\” Pungkas Gatut.
Reporter : @ayu Np