Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALKABAR DAERAH

Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung: Ugal-ugalan saat Menyalip!

122
×

Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung: Ugal-ugalan saat Menyalip!

Sebarkan artikel ini

Pengemudi Bus Harapan Jaya berinisial KW (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka ( Heru Susanto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pengemudi Bus Harapan Jaya berinisial KW (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang merenggut satu nyawa di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, pada Jumat (14/11/2025) sore.

​Penetapan status ini diumumkan oleh Satlantas Polres Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025) setelah dilakukan gelar perkara. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.20 WIB ini disebabkan oleh kelalaian sopir bus ber-nopol AG 7707 US tersebut.

​Kronologi: Menyalip Sembarangan, Tabrak Motor di Jalur Sendiri

​Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mochamad Taufik Nabila, menjelaskan bahwa pengemudi dinilai ugal-ugalan saat mencoba mendahului kendaraan di depannya.

​Saat bus dari arah Blitar menuju Magelang ini berupaya menyalip sepeda motor, sebuah truk pengangkut tebu muncul dari arah berlawanan. Untuk menghindari tabrakan dengan truk, sopir bus membanting setir ke kiri, namun justru menghantam sepeda motor Suzuki Shogun yang berada di jalur semestinya.

​Korban dan Ancaman Hukuman

​Dalam insiden tersebut, satu korban meninggal dunia, yakni Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut. Sementara itu, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) dilaporkan mengalami luka ringan.

​”Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan korban meninggal,” tegas Taufik.

​Meskipun hasil pemeriksaan urine menunjukkan sopir negatif narkoba, kelalaiannya kini dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

​Polisi telah menahan barang bukti berupa satu unit bus, sepeda motor, dan SIM B II Umum milik tersangka.

​Peningkatan Pengawasan Angkutan Umum

​Menanggapi kasus ini, Polres Tulungagung berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum, termasuk melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan manual.

​Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan pengemudi angkutan umum yang membahayakan keselamatan penumpang atau pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *