Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang / Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Tulungagung mengeluarkan kebijakan tegas demi menjaga ketenangan masyarakat. Segala bentuk kegiatan Sahur On The Road (SOTR), terutama yang menggunakan pengeras suara berlebihan atau Sound Horeg, resmi dilarang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang memicu kebisingan ekstrem dan potensi gesekan antar kelompok yang sering kali berujung pada bentrokan fisik.
Pemicu Kegaduhan: Sound Horeg Jadi Sasaran Utama
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto, melalui Kasi Humas Iptu Nanang, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah memberikan izin bagi aktivitas SOTR yang bersifat hura-hura di jalanan.
”Sasaran kami adalah segala aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. SOTR dengan sound horeg setiap tahun kami larang karena lebih banyak mudaratnya. Selain mengganggu waktu istirahat warga, aksi ini kerap memicu bentrokan antar peserta di jalanan,” tegas Iptu Nanang, Rabu (18/02/2026).
Strategi Pengamanan: Dari Ngabuburit Hingga Tarawih
Tidak hanya fokus pada sahur, Polres Tulungagung juga memperketat pengawasan di titik-titik rawan lainnya. Patroli skala besar akan dikerahkan untuk memantau situasi selama 24 jam penuh.
Poin-poin atensi khusus kepolisian meliputi Antisipasi Balap Liar, Keamanan Ibadah, Hiburan Malam dan Patroli Sahur.
Komitmen Menjaga Kondusifitas
Iptu Nanang menambahkan bahwa pengamanan Ramadan tahun ini akan lebih ketat dibanding hari biasanya. Pihaknya ingin memastikan masyarakat Tulungagung dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa ada rasa was-was akibat gangguan suara bising atau balap liar.
”Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung agar situasi tetap kondusif dari awal hingga akhir Ramadan nanti,” pungkasnya.












