Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Spesialis Pembobol Kotak Amal Lintas Daerah Tertangkap Basah di Tulungagung

29
×

Spesialis Pembobol Kotak Amal Lintas Daerah Tertangkap Basah di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Pelaku pencurian kotak amal tertangkap di wilayah Kalidawir ( Yusman ali ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah akhirnya terhenti. Pelaku yang diketahui bernama Yuyu Wahyudin, warga asal Kediri, berhasil ditangkap warga saat beraksi di salah satu masjid di Dusun Baran, Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, pada Rabu siang, 3 Desember 2025.

​Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB setelah kepergok warga. Tak tanggung-tanggung, Yuyu Wahyudin mengaku telah melancarkan aksi pencurian kotak amal hingga puluhan kali di berbagai kecamatan, mencakup Tangungunung, Campur Darat, Pagerwojo, bahkan hingga ke Ponorogo.

​”Penangkapan terjadi pada Rabu 3 Desember 2025 siang. Setelah tertangkap warga langsung diserahkan ke Polsek Kalidawir,” ujar Aiptu Malik, salah satu Penyidik Reskrim Polsek Kalidawir.

Pencurian dengan Kerugian Terbesar Pindahkan Kasus

​Saat ditangkap di Kalidawir, pelaku hanya membawa uang tunai sebesar Rp 355.000. Namun, berdasarkan pengakuan Yuyu, ia pernah melakukan pencurian dengan jumlah kerugian yang jauh lebih besar di wilayah hukum Polsek Tangungunung.

​Atas dasar pertimbangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kerugian yang lebih besar, Polsek Kalidawir kemudian memutuskan untuk melimpahkan pelaku dan penanganan kasusnya ke Polsek Tangungunung.

​Barang Bukti dan Jerat Hukum

​Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan status Yuyu sebagai spesialis pembobol kotak amal diantaranya ​Sepeda motor merk Scoopy (diduga digunakan untuk melancarkan aksi), STNK, helm, tas ransel,  Obeng dan tatah (pahat kecil) yang digunakan untuk merusak atau membobol kotak amal serta Dua buah kotak amal dan uang tunai sebesar Rp 355.000.

​Pelaku Yuyu Wahyudin diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat. Ia dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *