Nganjuk , AJTTV.COM – Team Raja Wali 19 Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan MDS (28) Warga Kertosono. Tersangka diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Desa Tembarak, Kertosono, Nganjuk Jumat (26/3/2021).
Penangkapan terhadap MDS dilakukan atas Hasil pengembangan kasus peredaran narkoba dengan tersangka SA warga Prambon ,Nganjuk yang tertangkap terlebih dulu.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto kepada AJTTV.COM Menjelaskan , Sebelumnya Unit II Sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap SA . Saat di Introgasi mengaku pil dobel L berasal dari MDS .
Dari pengakuan tersebut Team Raja Wali 19 Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MDS di Warung Desa Tembarak, Kertosono, Nganjuk.
\”Penangkapan terhadap MDS merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka SA\” Terang Supriyanto, Sabtu (27/3/2021).
Dari tersangka MDS Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6.000 ( dua ribu) butir Okerbaya jenis pil dobel L , uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp.1.500.000 .
\”Selain itu ada 1 (satu) buah HP Merk OPPO type A5 Warna hitam yang digunakan untuk transaksi.\” Imbuhnya.
Kepada Penyidik MDS mengakui telah mengedarkan Pil dobel L kepada SA dan DW warga Jl. Gadung ,Desa Pelem, Kertosono, Nganjuk.
\” MDS mendapat okerbaya dari RYN dengan alamat Jombang, yang statusnya DPO\” Pungkas Supriyanto.
Selanjutnya MDS berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Reporter : Deny Saputra












