Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Team Rajawali 19 Polres Nganjuk bekuk 4 Orang kedapatan memiliki sabu sabu

55
×

Team Rajawali 19 Polres Nganjuk bekuk 4 Orang kedapatan memiliki sabu sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AJTTV COM – Penjual barang terlarang jenis narkotika sabu-sabu, DA (33) tukang servis motor warga Desa/Kecamatan Sawahan, harus menginap di ruang tahanan Polres Nganjuk. ia diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk di rumahnya pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB bersama barang bukti 4 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,24 gram dan barang bukti laiinya seperti alat hisap, timbangan serta alat komunikasi untuk digunakan bertransaksi.

Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku berawal dari sebuah informasi jika di sekitar Pasar Sawahan masih marak peredaran narkoba. “Informasi ini ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali 19 dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Example 300x600

Setelah dipastikan kebenarannya, selajutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggerebekan di rumah DA wilayah RT 06/RW 01 Desa/Kecamatan Sawahan. “Petugas menangkap DA, dan melakukan penggeledahan, untuk mencari barang bukti,” kata Rony.
Hasilnya, lanjut Rony, ditemukan 4 plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,85 gram, 0,83 gram, 0,54 gram, dan 0,21 gram yang semua disimpan dalam bekas bungkus cas ponsel, 2 pipet kaca kosong, 3 sekop dari sedotan, dan 3 korek api gas.

Selain itu, timbangan digital yang dimasukkan dalam kotak bekas bungkus ponsel disimpan di atas jok mobil rusak, 4 alat isap atau bong dimasukkan dalam kantong tas warna hitam disimpan di atas meja bengkel sepeda motor, serta sebuah sebuah ponsel berada di atas kasur.

“Selanjutnya DA bersama barang bukti digelandang dan diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas rony.

Usai mengamankan DA, team rajawali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang lainnya, masing masing RSP warga mangundikaran kabupaten nganjuk, GA warga kecamatan Wilangan, serta PF warga Sawahan Kabupaten Nganjuk. Dari penangkapan pengembangan kasus ini, team berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 0,38 Gram, uang tunai Rp 750.000 ribu, 3 buah handphone berbagai merk, 1 unit sepeda motor serta seperangkat alat hisap sabu sabu seperti bong, korek apik, sendok plastik, serta beberapa plastik yang digunakan untuk mengelabuhi petugas.

Lebih lanjut Iptu rony mengatakan kini kesemua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk serta untuk menggali informasi asal barang haram tersebut. \”Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya..

Reporter : Deni Saputra
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *