Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Satlantas Polres Blitar Amankan Pelaku Tabrak Lari Berkat CCTV dan Perasaan Bersalah Pelaku

74
×

Satlantas Polres Blitar Amankan Pelaku Tabrak Lari Berkat CCTV dan Perasaan Bersalah Pelaku

Sebarkan artikel ini

Kasus tabrak lari yang terjadi di perempatan lampu merah Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, berhasil diungkap / Istimewa

BLITAR, AJTTV.COM — Kasus tabrak lari yang terjadi di perempatan lampu merah Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, berhasil diungkap cepat oleh Satlantas Polres Blitar. Kasus ini menjadi sorotan setelah terduga pelaku, seorang sopir truk, sempat melarikan diri, namun akhirnya diringkus di lokasi tak terduga: rumah sakit tempat korban dirawat.

​Insiden bermula pada Jumat (2/1/2026) pukul 17.00 WIB, melibatkan truk bernomor polisi AG 8788 RX yang dikemudikan oleh RB (28), warga Kediri.

​Kronologi Serempetan dan Pelarian Sopir

​Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar, Ipda Juli Hartanto, menjelaskan bahwa truk yang melaju dari barat menuju timur tersebut mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh CW (40) dan CKT (34), warga Garum.

​”Saat melakukan manuver mendahului, sopir truk diduga kurang menjaga jarak aman. Hal ini menyebabkan bagian bak belakang truk menyerempet sepeda motor korban. Akibatnya, kendaraan korban oleng dan terjatuh ke aspal,” ungkap Ipda Juli Hartanto, Sabtu (3/1/2026).

​Alih-alih memberikan pertolongan, sopir truk RB justru terus memacu kendaraannya dan melarikan diri, meninggalkan kedua korban yang segera dievakuasi warga ke rumah sakit terdekat dengan kondisi luka ringan.

​CCTV dan Hati Nurani Pelaku Jadi Kunci

​Polisi segera memulai proses penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Analisis digital ini krusial dalam mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan, nomor polisi, hingga identitas pengemudi.

​Langkah persuasif polisi kemudian membuahkan hasil yang tak terduga.

​”RB berhasil kami amankan saat diketahui sedang menjenguk korbannya di rumah sakit. Kami menduga, pelaku merasa tertekan dan dihantui rasa bersalah pascakejadian sehingga memutuskan mendatangi korban,” jelas Ipda Juli.

​Saat ini, RB telah dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun korban hanya mengalami luka ringan, mengingat pelanggaran meninggalkan lokasi kecelakaan adalah tindak pidana serius.

​Sebagai barang bukti, unit truk AG 8788 RX kini telah disita. Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi setiap pengguna jalan mengenai pentingnya etika berkendara, menjaga jarak aman saat mendahului, dan kewajiban moral serta hukum untuk memberikan pertolongan saat terlibat dalam kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *