Tulungagung – Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo M.M selaku Ketua GTPPC Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran tentang \”penutupan Sementara Tempat Wisata di Tulungagung \” .
Surat Edaran nomer : 360 / 6785 /set.covid-19 /2020 mulai berlaku Sabtu 19 Desember 2020 sampai Pemberitahuan lebih lanjut dengan memperhatikan hasil evaluasi perkembangan penyebaran virus Covid -19 di Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo dikonfirmasi AJTTV.COM membenarkan surat edaran tersebut.
Dikatakanya keputusan ini harus ditaati oleh semua pihak, termasuk penyedia jasa wisata dari luar kota yang selama ini telah menjadikan lokasi wisata di Tulungagung sebagai tujuan mereka.
“Untuk sementara kita mengesampingkan hal itu karena kondisi kita saat ini memang sedang massive penyebarannya,” Kata Maryoto.
Reporter : Eko pur












