————- Ilustrasi Balon Udara
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tradisi menerbangkan balon udara yang biasanya marak menjelang Ramadan dan Idul Fitri kini menjadi atensi serius aparat kepolisian. Polres Tulungagung secara resmi mengeluarkan larangan keras terhadap aktivitas penerbangan balon udara tanpa tambatan (liar) karena dinilai sebagai “bom waktu” yang mengancam keselamatan publik dan infrastruktur vital.
Langkah preventif ini diambil menyusul banyaknya insiden di berbagai daerah di mana balon udara menjadi pemicu kebakaran hebat hingga gangguan penerbangan nasional.
Bahaya Nyata di Balik Tradisi
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Iptu Nanang menegaskan bahwa meski menerbangkan balon udara dianggap tradisi, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada nilai hiburannya. Balon udara yang terbang tanpa kendali memiliki tiga ancaman utama yaitu Ancaman Penerbangan, Balon dapat masuk ke mesin pesawat atau menutupi pandangan pilot, yang berisiko menyebabkan kecelakaan udara fatal. Petaka Kelistrikan, Balon yang tersangkut di kabel tegangan tinggi dapat memicu korsleting listrik hingga pemadaman massal (blackout) dan Teror Kebakaran dimana Sumbu api atau bahan bakar yang jatuh saat balon mendarat secara acak dapat menghanguskan rumah warga, bangunan, hingga lahan kering.
“Balon udara liar sangat berbahaya karena arah jatuh dan mendaratnya tidak bisa diprediksi. Dampaknya tidak main-main, bisa mengancam nyawa dan aset negara,” tegas Nanang, Minggu (22/2/2026).
Sanksi Pidana: Penjara 2 Tahun atau Denda Setengah Miliar
Polres Tulungagung tidak sekadar mengimbau, namun juga mengingatkan adanya payung hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku yang nekat menerbangkan balon udara liar dapat dipidana.
Sanksi yang mengancam tidak main-main. Pidana Penjara Paling lama 2 (dua) tahun dan Denda Materil Paling banyak Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Patroli Intensif dan Larangan Petasan
Selain balon udara, polisi juga menyoroti penggunaan bahan peledak atau petasan yang sering dipasang pada balon tersebut. Kombinasi balon udara dan petasan dinilai sebagai ancaman ganda bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Guna mengantisipasi hal ini, personel Polres Tulungagung akan meningkatkan patroli rutin ke desa-desa yang memiliki riwayat tradisi menerbangkan balon. Kepolisian juga meminta warga untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas perakitan atau peluncuran balon udara liar.
Membangun Kesadaran Kolektif
Polres Tulungagung berharap masyarakat dapat merayakan indahnya bulan suci Ramadan dan kemenangan Idul Fitri dengan cara yang lebih aman dan bijak. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi di wilayah Tulungagung tetap kondusif, aman, dan bebas dari musibah yang tidak diinginkan.












