Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek bergerak cepat dan berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku pencurian kotak amal yang sempat membuat heboh masyarakat/ ari ajttv.com
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kasus pencurian kotak amal yang sempat membuat heboh masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya terungkap tuntas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek bergerak cepat dan berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku.
Yang mengejutkan, dari sembilan tersangka yang diamankan, enam di antaranya masih berusia anak-anak, menambah keprihatinan publik terhadap kasus kriminalitas ini.
Libatkan Anak di Bawah Umur, Curi Uang Rp 2,6 Juta
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Selasa (30/9), Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mewakili Kapolres AKBP Ridwan Maliki, merinci penangkapan tersebut. Total sembilan orang diamankan, terdiri dari tiga pelaku dewasa berinisial HM, NJA, dan AS, serta enam pelaku yang masih di bawah umur.
AKP Eko menjelaskan bahwa aksi pencurian berawal dari ajakan tersangka dewasa berinisial AS. Ia mengajak delapan orang lainnya untuk membobol kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Desa Munjungan.
Modus operandi yang digunakan cukup terorganisir: dua orang bertugas mengambil kotak amal, sementara yang lainnya bertindak sebagai pengawas di sekitar lokasi.
”Kotak amal tersebut kemudian dibawa ke jembatan gantung dan dibuka menggunakan linggis,” jelas AKP Eko.Selasa. Dari aksinya, komplotan ini berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 2.600.000,00, yang kemudian dibagi-bagikan kepada para tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana Berat
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pencurian, di antaranya Kotak amal yang dicuri, Dua buah linggis yang digunakan untuk membongkar, Pakaian yang digunakan saat beraksi (kaos dan celana pendek, Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200.000,00 dan Empat unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
”Kepada tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penangkapan cepat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Trenggalek, khususnya rumah-rumah ibadah yang menjadi target kejahatan.
Reporter : Ari