Terdakwa Kasus Mutilasi saat mengikuti persidangan di PN Kediri / ist
KEDIRI, AJTTV.COM – Rohmad Tri Hartanto, alias Antok (32), warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam ‘koper merah’, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Selasa (9/9).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Meskipun demikian, Majelis Hakim yang diketuai Damar Kusuma Wardana, dengan anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan dan Firdauzi Kurniawan, menyatakan Antok secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan keji, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas hakim ketua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Cabalmay menyatakan menghargai putusan majelis hakim, meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, masih beranggapan perbuatan terdakwa bersifat spontan, bukan direncanakan. Pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan mempertimbangkan upaya banding.
Kasus ‘koper merah’ ini sempat menghebohkan publik setelah jasad korban ditemukan dalam koper berisi potongan tubuh di Sungai Kedung Cinet, Ngawi.
Reporter : Lubis Murtono