Foto : Galih Nusantoro
Tulungagung , AJTTV.COM – Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.
Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
di Lingkungan Kementerian Sosial.
Saat keluarga pasien Covid -19 berharap realisasinya santunan dimaksud , Kementerian Sosial kembali mengeluarkan SE bernomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertulis bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI.
Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Menyikapi hal ini Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung dikonfirmasi AJTTV.COM menjelaskan terkait Surat edaran Kementerian Sosial tertanggal 18 Februari 2021 pihaknya belum menerima petunjuk dari Pemerintah.
\”Untuk santunan hingga sekarang masih belum ada petunjuk dari Pemerintah\” jelas Galih, Selasa (23/2/2021).
Galih menjelaskan , surat edaran itu untuk usulan santunan pasien meninggal akibat terpapar Covid -19 namun diluar penanganan covid -19.
Untuk pasien terpapar Covid -19 kata Galih sampai sekarang masih ditanggung Pemerintah sebagai bentuk penanganan kedaruratan bencana.
Anggaran penanganan kedaruratan Bencana dijelaskan Galih ,Kebutuhan ditingkat desa dibebankan kepada Dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainya melalui anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes) .
Untuk Kebutuhan ditingkat kelurahan kata Galih dibebankan pada APBD kota / Kabupaten .
Selanjutnya Untuk kebutuhan terkait Babinsa / Babinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI / Polri .
Kebutuhan terkait pengurusan testing , tracing dan treatmen dibebankan kepada anggaran kementerian kesehatan atau Badan Nasional penanggulangan Bencana, APBD propinsi / Kabupaten / Kota.
\” Untuk Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar ( KHD) Dibebankan kepada anggaran badan urusan logistik ( BULOG) / Kementerian BUMN , Kemensos , Kementerian perindustrian , dan Kemenkeu serta APBD Propinsi / kabupaten / kota.\’ pungkas Galih.
Reporter : Eko pur












