AJTTV com – Ingat nama Anggota polisi yang memaksa pacarnya aborsi sebanyak dua kali dan kasus ini sempat viral di media sosial?
Dia adalah Bripda Randy Bagus Sasongko kini dipecat secara tidak hormat dari jajaran kepolisian oleh institusi kepolisian. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang etik profesi di Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022.
Hingga kini Bripda Randy masih ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka.
Novia Widyasari Rahayu yang saat itu berkuliah di Universitas Brawijaya Malang adalah pacar pelaku. Ia ditemukan tewas bunuh diri di atas pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto 2 Desember 2021.
Diketahui sebelumnya, Novia Widyasari dipaksa melakukan praktik aborsi oleh kekasihnya yang berprofesi sebagai polisi Bripda Randy Bagus Sasongko. Tidak hanya dipaksa satu kali melainkan dua kali.
Pemaksaan aborsi inilah yang menjadi penyebab Novia mengalami depresi hingga berujung bunuh diri.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa Bripda Randy Bagus Sasongko telah melanggar kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri.
Diantaranya yaitu Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri “Keputusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)” ujar Kabid Humas Polda Jatim.
Bripda Randy Bagus hanya tinggal menunggu hasil proses administrasi pemecatan setelah berakhirnya sidang kode etik tersebut. Gatot menyebutkan proses administrasi masih membutuhkan beberapa waktu lagi
\”Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani proses pidana umum yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim” paparnya.\”
Reporter : dw