Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Terlibat Narkoba, Anggota Polres Tulungagung Dipecat

56
×

Terlibat Narkoba, Anggota Polres Tulungagung Dipecat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Salah seorang Bintara Polri Polres Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono
dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terjerat kasus peredaran sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan upacara pemecatan terhadap Aiptu Udi Cahyono dilakukan hari ini di halaman Satya Haprabu.

Example 300x600

Upacara pemecatan dilakukan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.

Baca Juga : Ada Apa Dengan Pembiayaan PTSL dan Ruang Kelas SDN 2 Gandong Tulungagung ?

\”Memutuskan terhitung Tanggal 31 Maret 2024, diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta,\” kata Arsya, Senin (1/4/2024).

Baca Juga : Tim Gabungan Razia Miras dan Sajam di Tulungagung

Udi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Menurut Arsya tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian. Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap anggota Polri.

“Ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran”, sambungnya.

Baca Juga : Tiga Oknum TNI AL diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Wartawan

Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

“Selaku pimpinan, kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini. Keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat, namun telah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi”, tandasnya.

Sementara itu dari direktori putusan pengadilan, Udi Cahyono sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun majelis hakim MA menolak pengajuan PK tersebut dan tetap memberlakukan putusan dari pengadilan sebelumnya.

Baca Juga : Tim SAR Hentikan Operasi Pencarian Korban Longsor Bandung Barat

\”Dari internal kepolisian diputuskan untuk dilakukan PTDH,\”tandasnya.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *